Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembuatan STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara

Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembuatan STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara -  - Gambar 2368
Polres Cianjur Tangkap Pelaku Pembuatan STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara

Manyala.co – Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Yang mengejutkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majlis Agung Sunda Archipelago.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur. Mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, telah dijual oleh Oyan (41) kepada Ema Doni (33).

“Mobil tersebut awalnya disewa, namun beberapa hari kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema,” jelas Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, saat ekspos di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan pada plat nomor dan STNK mobil tersebut. Plat nomor tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.

“Plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ujar AKBP Rohman.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa STNK yang ditunjukkan pembeli ternyata palsu.

“Pada STNK tersebut tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, padahal seharusnya tertera ‘Polri’,” jelas AKP Tono.

Polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46), sebagai pembuat dan penjual STNK palsu. Hasanudin mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

“Total ada empat orang yang kami amankan,” tambah AKP Tono.

Polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan yang menggunakan STNK palsu tersebut. Diduga masih banyak STNK palsu lainnya yang beredar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (istimewa)

Dua Pria Bantaeng Curi Kuda untuk Beli Sabu

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement