Nenek Elina Minta Rumah Dibangun Kembali dan Dokumen Dikembalikan

Elina
Potret nenek Elina Widjajati menatap rumahnya yang dirobohkan oleh sekelompok orang, Rabu (24/12/2025). (Dok. pribadi )

Manyala.co – Seorang perempuan lanjut usia di Surabaya, Elina Widjajanti (80), meminta rumahnya yang diduga dibongkar paksa dibangun kembali serta seluruh dokumen penting miliknya dikembalikan, menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025). Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Elina kepada penyidik usai pemeriksaan. Selain bangunan rumah, ia juga berharap barang-barang pribadinya, termasuk dokumen penting, dapat ditemukan dan diserahkan kembali.

Menurut Elina, sejumlah dokumen kepemilikan dilaporkan hilang setelah pembongkaran rumah tersebut. Dokumen itu mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa objek tanah dan bangunan, di antaranya SHM rumah di kawasan Nirwana Eksekutif, SHM rumah di wilayah HK, SHM rumah toko di Balongsari Surabaya, dua SHM rumah di Perumahan Balongsari, serta SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, terdapat pula dokumen C dan mutasi objek tanah atas nama pihak keluarga.

“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” ujar Elina.

Kanwil Kemenkum DIY Segel Kantor Jelang Libur Lebaran

Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, Yasin, dan Klowor. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam pembongkaran rumah Elina, yang dilakukan berdasarkan klaim kepemilikan tanah dan bangunan sejak 2014.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Kemungkinan besar ada tersangka lain. Untuk kasusnya masih berproses,” kata Jules Abraham Abast pada Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengembangan perkara.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dan memicu respons Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina pada Rabu (25/12/2025) untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Akibat pembongkaran tersebut, Elina bersama keluarganya kini tidak lagi menempati rumahnya. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya untuk sementara tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya.

Diskusi Pemuda Lintas Iman di Lampung Soroti Toleransi

“Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata Wellem, Minggu (29/12/2025). Ia menambahkan kebutuhan hidup Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga.

“Iya, ditanggung keluarga,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus memastikan hak-hak Elina sebagai warga negara terlindungi. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi terkait rencana pembangunan kembali rumah tersebut maupun mekanisme pengembalian dokumen yang dilaporkan hilang.

Polda Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang-barang milik korban.

KPK Selidiki Keterlibatan Swasta dalam Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom