Nenek Elina Minta Rumah Dibangun Kembali dan Dokumen Dikembalikan

Elina
Potret nenek Elina Widjajati menatap rumahnya yang dirobohkan oleh sekelompok orang, Rabu (24/12/2025). (Dok. pribadi )

Manyala.co – Seorang perempuan lanjut usia di Surabaya, Elina Widjajanti (80), meminta rumahnya yang diduga dibongkar paksa dibangun kembali serta seluruh dokumen penting miliknya dikembalikan, menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Permintaan tersebut disampaikan Elina usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu (31/12/2025). Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, pada 6 Agustus 2025.

“Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal,” kata Elina kepada penyidik usai pemeriksaan. Selain bangunan rumah, ia juga berharap barang-barang pribadinya, termasuk dokumen penting, dapat ditemukan dan diserahkan kembali.

Menurut Elina, sejumlah dokumen kepemilikan dilaporkan hilang setelah pembongkaran rumah tersebut. Dokumen itu mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM) atas beberapa objek tanah dan bangunan, di antaranya SHM rumah di kawasan Nirwana Eksekutif, SHM rumah di wilayah HK, SHM rumah toko di Balongsari Surabaya, dua SHM rumah di Perumahan Balongsari, serta SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, terdapat pula dokumen C dan mutasi objek tanah atas nama pihak keluarga.

“Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya,” ujar Elina.

GSI Makassar 2026 Cetak Prestasi Gemilang, Tim Putra-Putri Sabet Juara Sulsel dan Melaju ke Nasional

Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, Yasin, dan Klowor. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam pembongkaran rumah Elina, yang dilakukan berdasarkan klaim kepemilikan tanah dan bangunan sejak 2014.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.

“Kemungkinan besar ada tersangka lain. Untuk kasusnya masih berproses,” kata Jules Abraham Abast pada Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih melakukan pengembangan perkara.

Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar luas di media sosial dan memicu respons Pemerintah Kota Surabaya. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina pada Rabu (25/12/2025) untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Akibat pembongkaran tersebut, Elina bersama keluarganya kini tidak lagi menempati rumahnya. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengatakan kliennya untuk sementara tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Balongsari, Surabaya.

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

“Di kos-kosan daerah Balongsari,” kata Wellem, Minggu (29/12/2025). Ia menambahkan kebutuhan hidup Elina saat ini ditanggung oleh pihak keluarga.

“Iya, ditanggung keluarga,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sekaligus memastikan hak-hak Elina sebagai warga negara terlindungi. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi terkait rencana pembangunan kembali rumah tersebut maupun mekanisme pengembalian dokumen yang dilaporkan hilang.

Polda Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang-barang milik korban.

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement