Pemerintah Wajibkan Pembayaran Royalti Musik di Ruang Komersial

Royalti
Ilustrasi. Pemerintah menerbitkan surat edaran kewajiban bayar royalti musik dan lagu di ruang publik komersial, seperti kafe, restoran, dan mal. (Dok. iStockphoto)

Manyala.co – Pemerintah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta melindungi hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas bisnis.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kejelasan bagi pengguna musik sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi. Menurut dia, penggunaan musik dalam kegiatan usaha dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.

“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Royalti disebut sebagai hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban administratif.

GSI Makassar 2026 Cetak Prestasi Gemilang, Tim Putra-Putri Sabet Juara Sulsel dan Melaju ke Nasional

Hermansyah menambahkan pembayaran royalti melalui mekanisme resmi turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional. Dengan sistem yang tertib, hak-hak kreator dapat terlindungi secara berkelanjutan seiring pertumbuhan industri hiburan dan jasa.

Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN berperan sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk pendistribusian royalti.

Komisioner LMKN Marcell Siahaan mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar proses pembayaran royalti menjadi lebih sederhana dan tertib bagi pelaku usaha. Menurut dia, sistem terpusat menghilangkan kebingungan mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.

DJKI Kementerian Hukum berperan sebagai regulator dan pembina dalam sistem tersebut. Selain menetapkan kebijakan, DJKI melakukan pengawasan serta sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat agar pemahaman mengenai hak cipta dan kewajiban royalti semakin meningkat.

Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional

Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik, termasuk di kafe, hotel, bioskop, dan ruang publik lainnya, melalui LMKN guna menjamin transparansi dan kepastian hukum.

Pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Regulasi itu menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial musik, serta mengatur kewajiban penyelenggara acara dan pemilik usaha.

Melalui surat edaran ini, DJKI mengimbau pelaku usaha untuk memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Hingga Senin malam, belum ada keterangan mengenai sanksi tambahan di luar mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement