Pemerintah Wajibkan Pelaporan Keuangan Terintegrasi Mulai 2027

Pelaporan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom).

Manyala.co – Pemerintah menetapkan reformasi besar sistem pelaporan keuangan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 19 September 2025. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha di sejumlah sektor mulai menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window mulai 2027.

Kementerian Keuangan menyatakan aturan ini dirancang untuk membangun ekosistem data keuangan nasional yang terintegrasi, transparan, dan seragam. Melalui PBPK, pelaku usaha cukup mengunggah laporan melalui satu pintu, yang kemudian akan diteruskan secara otomatis ke kementerian, otoritas, dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menegaskan PP 43/2025 menjadi fondasi baru tata kelola pelaporan keuangan nasional. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” ujarnya.

Menurut Masyita, sistem ini akan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah. Ia menjelaskan PBPK akan menjadi pusat integrasi data lintas otoritas sehingga penyampaian laporan lebih efisien. “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana, namun memperkaya basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran,” katanya.

Pemerintah menerapkan kewajiban ini secara bertahap. Untuk sektor pasar modal, aturan mulai berlaku penuh pada 2027. Sektor lain akan mengikuti sesuai kesiapan teknis dan koordinasi lembaga. Masyita menegaskan bahwa pelaku UMKM tidak akan dibebani kewajiban yang melebihi kapasitas mereka selama masa transisi. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif,” ujarnya.

IHSG Bangkit 2,92%, Saham BMRI hingga BBRI Kompak Menguat, Dasco: Pagi yang Cerah

Cakupan Pelaku Usaha yang Wajib Melapor

PP 43/2025 menetapkan lima kelompok pelaku usaha dan entitas yang wajib melaporkan keuangan melalui PBPK:

1. Sektor pasar modal
Mulai 2027, emiten dan perusahaan publik wajib mengunggah laporan tahunan melalui PBPK sesuai ketentuan PP 43/2025.

2. Sektor jasa keuangan non-pasar modal, meliputi:

  • perbankan,
  • perusahaan asuransi,
  • dana pensiun,
  • lembaga pembiayaan,
  • perusahaan pegadaian,
  • lembaga penjaminan,
  • perusahaan pembiayaan ekspor,
  • perusahaan pembiayaan sekunder perumahan,
  • penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (fintech lending).

3. Pengelola dana masyarakat wajib, seperti penyelenggara program jaminan sosial dan jaminan kesejahteraan.

IHSG Bangkit 4,16 Persen ke Level 5.204, Ratusan Saham Menguat

4. Pelaku usaha infrastruktur dan pendukung sektor keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran, pasar uang, dan lembaga pendukung lainnya baik konvensional maupun syariah.

5. Pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk:

  • entitas berbadan hukum atau tidak yang melakukan pembukuan,
  • orang pribadi dengan kewajiban laporan tertentu dalam transaksi keuangan,
  • pihak yang diwajibkan menyusun pembukuan oleh regulasi perpajakan,
  • debitur perbankan dan lembaga pembiayaan,
  • pelaku pasar uang,
  • pihak lain yang memiliki aktivitas bisnis langsung dengan sektor keuangan.

Dengan diberlakukannya PBPK, pemerintah berharap tercipta tata kelola pelaporan keuangan yang lebih efisien, konsisten, dan mendukung penyusunan kebijakan fiskal yang berbasis data. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dukung Program Prioritas Presiden, Makassar Jadi Percontohan Gerakan Nasional Peduli Tetangga

02

Wali Kota Makassar Munafri Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027 dan Rampung Akhir Tahun

03

PERSEJASI Tallo Harumkan Nama Kecamatan, Raih Dua Medali di FORKOT KORMI Makassar 2026

04

Singapura Bereaksi, Indonesia Pangkas Ekspor Gas 31 BBTUD demi Ketahanan Energi Nasional

05

Penimbunan Lahan Stadion Untia Mulai Tampak, Pemkot Makassar Kebut Pekerjaan Fisik

06

Wali Kota Makassar Apresiasi Kontribusi Kalla Group 74 Tahun untuk Makassar

07

Stok Beras Nasional Tembus 4,56 Juta Ton, Prabowo Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

08

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ini Deretan Capaian Strategis Kabinet Merah Putih

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement